HALTENG – Siberindo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mengagendakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kamis (06/02/25)
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) pada Rabu (5/2/2025) membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Halteng. Dalam putusan perkara Nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pokok permohonan tidak dapat diterima, sehingga hasil Pilkada Halteng dinyatakan sah.
Ketua KPU Halteng, Rahman Tekka, saat dikonfirmasi wartawan Siberindo.co pada Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih akan digelar pada Kamis (6/2) pukul 14.00 WIT di Aula Salahudin Bin Talabudin, Kantor Bupati Halmahera Tengah.
“Dengan selesainya proses di MK, maka tahapan Pilkada serentak 2024, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah, telah mencapai tahap akhir dengan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Rahman.
Dalam Pilkada Halteng 2024, pasangan calon nomor urut 3, Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadi, berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 27.480 suara atau 58 persen dari total suara sah. Mereka unggul dari pasangan Elang-Rahim, yang memperoleh 12.076 suara (26 persen), serta pasangan Mustika, yang meraih 7.529 suara (16 persen).
Dengan demikian, sengketa hasil Pilkada Halteng yang sebelumnya berujung di Mahkamah Konstitusi kini telah selesai, dan KPU siap menetapkan Ikram Malan Sangaji serta Ahlan Djumadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah terpilih.
(IH)










