oleh

Hadapi Gugatan di MK, KPU Ternate Buka 50 Kotak Suara di Lima Kecamatan

TERNATE, indotimur.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate membuka 50 kotak suara di lima kecamatan yang menjadi objek gugatan Paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kotak suara itu dibuka, turut diawasi langsung Bawaslu dan Kapolres Kota Ternate besrserta Kapolsek Ternate Selatan dan jajaranya.

Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim menyatakan, pembukaan kotak suara ini sesuai dengan perintah KPU RI dalam surat edaran yang disebarkan disemua KPU kabupaten/kota termasuk Ternate.

“Jadi sesuai dengan edaran, bagi setiap penyelenggaraan yang terjadi sengketa diperbolehkan membuka kotak suara, tapi sesuai dengan juknis yang berlaku,” jelas M. Zen.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama divisi hukum dan teknis. Hal itu karena jadwal sidang di MK akan dilaksanakan pada 24 hingga 29 Januari.

Baca Juga  MK Putuskan Senin Pekan Depan Wali Kota Ternate Ditentukan

“Entah kota Ternate masuk dalam sidang itu ditanggal berapa, tapi yang jelas disekitar tanggal tersubut,” tutur Zen, Rabu (20/01/2021).

Sementara Ketua Divisi Hukum KPU Kota Ternate, Mu’minah Daeng Barang menambahkan, pembukaan kotak suara yang diambil dokumennya terdiri dari dokumen daftar hadir pemilih DPT, DPTb, DPTBh, dokumen C Hasil kejadian khusus dan form C Hasil perolehan suara atau C Plano.

Baca Juga  Tauhid-Jasri Ajak Bangun Kota Dengan Ternate Andalan

“Itu dokomen yang kita ambil dalam kotak suara disetiap TPS, sesuai TPS yang masuk dalam gugatan,” tutupnya.

Komentar

News Feed