JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dalam merespons regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dalam merespons regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27