Sebanyak 97 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Kemenag Malut) Tahun 2024 telah mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non Computer Assisted Test (CAT) atau SKB Non CAT.
SKB Non CAT yang berlangsung sejak tanggal 20 – 30 Desember 2024, telah selesai digelar dan berjalan lancar.
Panitia Pelaksana SKB Non CAT Kemenag Malut Tahun 2024, Zain Meran menyampaikan pada tim Humas, 97 pelamar CPNS Kemenag Malut telah selesai mengikuti tahapan SKB Non CAT. Tahapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Senin (30/12/24).
Lanjut, secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar walaupun kadang ada kendala jaringan pada titik lokasi peserta tes atau tim penguji, namun seluruhnya dapat segera di atasi.
Dengan berakhirnya tahap SKB Non CAT, maka seluruh tahapan penerimaan CPNS Kemenag Malut Tahun 2024 sudah selesai terlaksana. Diharapkan kepada seluruh pelamar CPNS Kemenag Malut agar selalu mengecek atau memantau perkembangan informasi seputar CPNS melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, terang zain
Kami, panitia pelaksana seleksi CPNS Kemenag Malut Tahun 2024 mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Kanwil Kemenag Malut, tim penguji dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan hingga terlaksananya setiap tahapan seleksi CPNS Kemenag Malut Tahun 2024, tutupnya.
Terpisah,Kepala Kanwil Kemenag Malut H. Amar Manaf merasa bersyukur seluruh tahapan seleksi CPNS Kemenag Malut Tahun 2024 telah selesai terlaksana, harapannya kami dapat memperoleh sumberdaya manusia yang berakhlak, berkualitas dan kompeten.
“Seluruh tahapan seleksi CPNS ini gratis tidak ada pungutan apapun, saya ingatkan kepada para pelamar agar selalu waspada terhadap penipuan terhadap oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dan lebih selektif terhadap informasi yang beredar”, tekannya.
Perlu diketahui bahwa pelamar CPNS Kemenag harus melalui empat tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) CAT dan SKB Non CAT.










