oleh

Kapolda Malut Harus Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Kapolda Malut Harus Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore

Halmahera Timur, 22 April 2025 – Masyarakat adat Halmahera Timur mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si, untuk segera mengamankan Ahmad Hi. Djaim, tersangka utama dalang aksi provokasi dan penghinaan terhadap Kesultanan Tidore. Kasus ini dinilai tidak hanya melukai martabat adat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di wilayah yang dikenal dengan kearifan lokalnya.

Ditanggapi Praktisi dan Mediator hukum Mohtar Basrah, SH. “Tindakan Ahmad Djaim dapat di jerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran konten provokatif, yang masing-masing mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 107 KUHP tentang makar dapat menjeratnya dengan hukuman 6 tahun penjara”. Ungkapnya.

Baca Juga  Sustainable Tourism Jadi Modal Pemulihan Pariwisata RI

Lanjut Mohtar, Secara adat, Kesultanan Tidore dapat menggunakan mekanisme sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Utara No. 7/2019. Pelanggaran seperti klaim gelar palsu (Kimalaha Wayamli) dan penghinaan terhadap Sultan bisa berujung pada:
1. Fola-sami (denda adat berupa uang atau hewan ternak).
2. Gogifu (ritual permintaan maaf di hadapan Dewan Adat Kolano).
3. Pengucilan dari kegiatan adat hingga pencabutan hak ulayat.

Aksi unjuk rasa di lokasi PT STS pada 21 April 2025 diduga direncanakan Ahmad Djaim bersama Rifai Husain selaku Provokator atau otak dari pergerakan demo. Keduanya mengklaim Ahmad Djaim sebagai pemimpin adat ilegal (Kimalaha Wayamli) untuk memengaruhi masyarakat Desa Wayamli dan Yawanli. Dalam investigasi, terungkap demonstran bayaran disiapkan untuk memprovokasi aparat, termasuk aksi pura-pura pingsan dan penyebaran flyer digital berisi hoaks melalui WhatsApp bahkan upayak untuk membuat caos, hingga mengakibatkan korban pemukulan dari demonstran 2 orang dari pegawai perusahaan.

Baca Juga  SMSI Gelar Seminar Bertajuk Penkek Pasca Pandemi

Juru Bicara Kesultanan Tidore, Taskin Dano, menegaskan: “Ahmad Hi. Djaim bukan bagian dari struktur adat kami. Klaimnya sebagai Kimalaha adalah kebohongan yang merusak tatanan. Kami telah melaporkan kasus ini ke Kapolda dan meminta sanksi adat maksimal.”

Berdasarkan informasi internal yang bocor, Ahmad Djaim diduga didukung oknum yang memiliki kepentingan dengan cara membuat kekacauan dengan memanfaatkan isu lahan antara masyarakat dan perusahaan dimana masalah ini sudah proses penyelesaian oleh kepala desa bersama perusahaan tambang STS. Modusnya aksi ini adalah menciptakan konflik agar perusahaan terpaksa bernegosiasi dengan kelompoknya. “Mereka memanipulasi isu adat untuk kepentingan ekonomi. Ini bukan perjuangan rakyat, tapi permainan kotor,” ujar sumber internal kesultanan yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap & Huntara Bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Diungkapkan Taskin Dano. “Polisi juga harus menyelidiki dugaan pendanaan aksi oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan tambang” ucapnya.

Kasus ini kompleks karena melibatkan ranah pidana dan pelanggaran adat berat. Idealnya, proses hukum negara diprioritaskan untuk efek jera, sementara sanksi adat berfungsi sebagai rekonsiliasi sosial.

Lanjut Taskin, perbuatan Aksi Ahmad Djaim  dengan mendompleng nama adat untuk kepentingan seseorang atau kelompok dikhawatirkan memicu ketegangan antara pendukung kesultanan dan kelompok provokator. Tokoh pemuda Halmahera. “Kesultanan Tidore adalah simbol pemersatu. Jika dihina, bukan hanya adat yang runtuh, tapi juga perdamaian di Malut.”

Kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi institusi adat. Masyarakat menanti tindakan tegas Kapolda Malut untuk mencegah eskalasi konflik, sambil memastikan sanksi adat dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal Tidore. (Red)

News Feed