Seberindo – Maluku Utara, Bupati Bahrain Kasuba bersama jajarannya berkerumun berjoget ria selepas peresmian UPTD Puskesmas di kecamatan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan berujung menuai protes.
Hantaman protes itu datang dari Ketua Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sarjan Taib. Dia menyayangkan atas sikap perilaku Bupati Hasel tidak tunduk dan taat pada prosedur kesehatan yang sudah diinstruksikan Presiden. (17/2/21)
Menurut Sarjan, tidak sepantasnya seorang pucuk pimpinan mengelar kerumunan ditengah situasi negara sedang kesulitan akibat di jungkir balikan pandemi bernama Covid-19 akhir-akhir ini.
Kata Sarjan, beredarnya video Bahrain Kasuba berdurasi 1,26 menit pada tanggal 9 Febuari ditengah kerumunan acara joget tanpa melekatkan masker di hidung dan mulutnya membuat dirinya tersentak kaget seketika itu.
” Saya merasa kecewa dengan sikap Bupati beserta pengikut-pengikutnya, mereka tidak mendengar imbauan negara, lebih lagi mereka bergoyang tidak mengenakan masker sama sekali” ucap Sarjan ketika dimintai keterangan.
Kekecewaan Sarjan tidak saja berkutat pada Bupati Halmahera Selatan, tetapi juga diarahkan pada dua orang perempuan yang diketahui sebagai petugas Covid-19, lebih digegerkan kata Sarjan kedua perempuan itu bergoyang mengenakan rompi petugas.
“Saya selaku masyarakat geger lihat Bupati dan juga kedua perempuan berkerumun bergoyang mengenakan rompi bertuliskan Satgas Covid” Ujarnya.
Seturut dengan beredarnya video Bupati Bahrain Kasuba menghelat kerumunan pada akhirnya menimbulkan sejumlah tanda tanya.
Bentuk tanda tanya itu berdatangan dari Ketua Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, dia juga sesalkan sikap yang telah pertontonkan seorang Kepala Daerah yang bernama Bahrain Kasuba
Padahal menurut Junaedi, sudah ada perhatian keras dari pemerintah pusat melalui Kepala negara Presiden bahwasanya, virus corona sangatlah berbahaya, saking bahayanya, virus ini bisa menyebar ke paru-paru dan saluran pernapasan lain.
Demikian diungkapkan Junaidi kepada awak media. Rabu (17/2/21)
Sambung kata Junaedi, perilaku yang sudah dipraktekkan Bupati Hasel tersebut tentu ini dipandang telah melanggar undang-undang kekarantinaan, apalagi UU tersebut mengatur menyangkut hukum sampai berupa sangsi pidana, menurut Junaidi, Bupati Bahrain bisa dikenakan kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal 100 juta,” Tutupnya. (Tim)











Komentar