oleh

Buat Kerumunan Bupati Halsel Diduga Berpotensi Dipidana

Seberindo – Maluku Utara, Bupati Bahrain Kasuba bersama jajarannya berkerumun berjoget ria selepas peresmian UPTD Puskesmas di kecamatan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan berujung menuai protes.

Hantaman protes itu datang dari Ketua Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sarjan Taib. Dia menyayangkan atas sikap perilaku Bupati Hasel tidak tunduk dan taat pada prosedur kesehatan yang sudah diinstruksikan Presiden. (17/2/21)

Menurut Sarjan, tidak sepantasnya seorang pucuk pimpinan mengelar kerumunan ditengah situasi negara sedang kesulitan akibat di jungkir balikan pandemi bernama Covid-19 akhir-akhir ini.

Baca Juga  Wawali Tikep Dapat Dukungan Warga untuk Bertarung di Pilwako 2024

Kata Sarjan, beredarnya video Bahrain Kasuba berdurasi 1,26 menit pada tanggal 9 Febuari ditengah kerumunan acara joget tanpa melekatkan masker di hidung dan mulutnya membuat dirinya tersentak kaget seketika itu.

” Saya merasa kecewa dengan sikap Bupati beserta pengikut-pengikutnya, mereka tidak mendengar imbauan negara, lebih lagi mereka bergoyang tidak mengenakan masker sama sekali” ucap Sarjan ketika dimintai keterangan.

Kekecewaan Sarjan tidak saja berkutat pada Bupati Halmahera Selatan, tetapi juga diarahkan pada dua orang perempuan yang diketahui sebagai petugas Covid-19, lebih digegerkan kata Sarjan kedua perempuan itu bergoyang mengenakan rompi petugas.

Baca Juga  93 Pelanggaran Tercatat dalam Tiga Hari, Satlantas Polres Ternate Tegakkan Operasi Patuh Kie Raha

“Saya selaku masyarakat geger lihat Bupati dan juga kedua perempuan berkerumun bergoyang mengenakan rompi bertuliskan Satgas Covid” Ujarnya.

Seturut dengan beredarnya video Bupati Bahrain Kasuba menghelat kerumunan pada akhirnya menimbulkan sejumlah tanda tanya.

Bentuk tanda tanya itu berdatangan dari Ketua Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, dia juga sesalkan sikap yang telah pertontonkan seorang Kepala Daerah yang bernama Bahrain Kasuba

Padahal menurut Junaedi, sudah ada perhatian keras dari pemerintah pusat melalui Kepala negara Presiden bahwasanya, virus corona sangatlah berbahaya, saking bahayanya, virus ini bisa menyebar ke paru-paru dan saluran pernapasan lain.

Baca Juga  Talud Sepanjang 50 Meter di Desa Moloku Ambruk Dihantam Ombak

Demikian diungkapkan Junaidi kepada awak media. Rabu (17/2/21)

Sambung kata Junaedi, perilaku yang sudah dipraktekkan Bupati Hasel tersebut tentu ini dipandang telah melanggar undang-undang kekarantinaan, apalagi UU tersebut mengatur menyangkut hukum sampai berupa sangsi pidana, menurut Junaidi, Bupati Bahrain bisa dikenakan kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal 100 juta,” Tutupnya. (Tim)

Komentar

News Feed