oleh

Napi Masih Kendalikan Bisnis Narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Ternate

TERNATE, indotimur.com– Narapidana (Napi) Lembaga Pemmasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara (Malut), masih ditemukan berbisnis Narkoba dari dalam Lapas. Buktinya.

Ha ini dibuktikan dengan penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba oleh SatNarkoba Polres Ternate yang mengaku jaringan Laps.

Keduanya tersangka itu, masing-masing berinisial II alias Ifan (21) warga di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore dan MA alias Alfa (21) warga di Desa Were, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam keteranganya mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/01/I / 2021/Malut/Res Ternate, tanggal 12 Januari 2021 dan LP/02/I/2021/Malut/Res Ternate, tanggal 12 Januari 2021.

“Atas laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda,” ujar Aditya saat konferensi pers di halaman Mapolres Ternate, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga  5 Sekda Kabupaten dan Kota Segera Jabat Sebagai Plh

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka II pada 12 Januari pukul 16.30 Wit disalah kantor Pos di Kota Ternate saat tersangka sedang mengambil paket kiriman dari kota Medan yang masuk ke Ternate. Saat digeledah, anggota berhasil menemukan 5 sachet plastic bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu.

Seanjutnya, anggota melakukan interogasi kepada tersangka II dan mengakui barang tersebut disuruh oleh temanya atas nama Opal yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ternate untuk mengambil paket dan dijual di kota Tidore.

“Kita juga melakukan pengembangan di kediaman tersangka di Kelurahan Indonesiana dan temukan 10 sachet ganja sisah jual yang disuruh Opal,” kata Kapolres.

Baca Juga  Muzani Beri Pembekalan ke Ribuan Saksi Gerindra di Lampung: Pastikan Prabowo Menang di Setiap TPS

 

Dari tangkapan tersangka II lanjut Kapolres, anggota berhasil temukan barang bukti, 2 buah paket berisi Narkoba jenis ganja dengan berat 2 kg, 10 sachet ganja dengan berat 222 gram, 5 sachet shabu dengan berat 4 gram beserta barang bukti lainya yang sudah disita anggota.

Sementara untuk tersangka MA, ditangkap pada 12 Januari sekitar pukul 18.00 Wit di terminal pasar Bastiong. Saat ditangkap anggota menemukan sebuah bungkus plastik di dalam tas 1 sachet ganja, dari situ langsung tersangka diamankan.

“Tersangka MA mengakui barang bukti yang dibawa akan diberikan ke salah satu temanya atas nama WA alias Wahyu yang sedang jalani hukuman di Lapas kelas IIA Ternate,” ujar Kapolres.

Selain itu, tersangka juga mengaku barang tersebut dibawa ke salah satu kamar kos di Kelurahan Kayu Merah, nantinya akan ada orang suruhan Wahyu dating ambil lalu dibawa ke Lapas.

Baca Juga  Muzani: Di NTB Prabowo Tidak Sendirian, Ada Nahdlatul Wathon di Belakangnya

“Barang bukti di tersangka MA, 1 sachet berisi ganja dengan berat 23,46 gram, 1 sachet berisi sabu dengan berat 0,26 gram dan barang bukti lainya,” urainya.

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini karena dari hasil penyelidikan semuanya mengarah ke Lapas kelas IIA Ternate.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1)UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika untuk tersangka II sedangkan untuk tersangka MA dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar

News Feed