Malut, Ternate – Suasana panas menyelimuti Kota Ternate saat Barisan Muda Makayoa turun ke jalan menuntut keadilan dan penegakan hukum terkait dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis pada Pilkada Ternate 2024. Dengan membawa spanduk dan berorasi di depan Kantor Bawaslu Kota Ternate, massa yang dipimpin oleh Korlap Fauji Muslim mendesak Bawaslu Adu Nyali untuk segera bertindak dan menegakkan netralitas ASN sesuai aturan. Kamis (07/11/24)
“Kami menuntut Bawaslu untuk bertindak tegas! Dugaan keterlibatan ASN, mulai dari tingkat RT hingga OPD Kota Ternate, sangat mencoreng nilai-nilai demokrasi yang kita junjung tinggi”. Ini bukan hanya soal politik, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada yang adil,” seru Fauji Muslim, Koordinator Lapangan Barisan Muda Makayoa.
Dalam pernyataan sikapnya, Barisan Muda Makayoa menyampaikan enam tuntutan utama kepada Bawaslu Kota Ternate. Mereka meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muhlis Jumadil, dan Kasatpol PP Kota Ternate, Fandy Mahmud, segera diperiksa atas dugaan menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu kandidat. Tuntutan juga ditujukan kepada Sekretaris Dewan Kota Ternate, Aldhy Ali, serta pejabat lain di lingkungan pemerintahan yang diduga memfasilitasi kampanye terselubung.
Barisan Muda Makayoa menegaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas melarang PNS melakukan kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 4 angka 12-15, PNS dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan politik yang mengarah pada keberpihakan.
“Kami meminta Bawaslu untuk menunjukkan integritas dan tidak tinggal diam! Penegakan hukum harus segera dilaksanakan terhadap oknum ASN yang terlibat, demi menjaga proses Pilkada yang bersih dan netral. Bawaslu tidak boleh mati suri, kami ingin keadilan ditegakkan!” tegas Fauji.
Selain tuntutan terhadap ASN, Barisan Muda Makayoa juga mendesak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk melarang pemotretan surat suara dalam bilik suara, termasuk membawa perangkat elektronik seperti smartphone atau kamera. Larangan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kecurangan dalam proses pemilihan.
Aksi protes ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi Bawaslu Kota Ternate dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu. Barisan Muda Makayoa menekankan pentingnya pengawasan yang adil demi menjaga demokrasi yang sehat dan memastikan setiap warga Ternate dapat memilih dengan bebas tanpa adanya tekanan atau intervensi dari ASN.
“Kami hadir di sini bukan hanya untuk protes, tetapi juga mengajak seluruh warga Kota Ternate untuk bersama-sama menjaga demokrasi. Pilkada bukan ajang untuk menyalahgunakan wewenang, tapi kesempatan bagi rakyat menentukan pemimpin yang terbaik.”
Demikian, Barisan Muda Makayoa berharap Bawaslu Kota Ternate segera menindaklanjuti tuntutan ini dan menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab demi menjaga demokrasi di Kota Ternate. (Idhar)










