oleh

Yulius Dagilaha SH Akan Ajukan Gugatan Terhadap Agus Harimurti Yudhoyono dan CS

Tobelo Halut. Yulius Dagilaha SH, Pimpinan Partai Demokrat DPC Kabupaten Halmahera Utara, akan ajukan Gugatan kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono, H Teuku Riefky Harsyah BSC . MT. dan  Lazarus Simon Ishak,  ke Pengadilan Negeri Jakarta atas perkara perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Baca Juga  Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di NTT Capai 80 Persen

Kepada wartawan, Yulius menyampaikan lewat saluran handphone. Bahwa apa yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) kepada Lazarus Simon Ishak, sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, adalah merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Menurut Yulius, kehadirannya di Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), sudah sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai (AD-ART) Partai Demokrat.

Baca Juga  Pengangkatan Sumpah MPPP & MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial Untuk Kualitas Layanan Pertanahan

Oleh karena apa yang dilakukan oleh DPP merupakan  perbuatan melawan hukum, maka saya bakal menggugat DPP Demokrat dibawah komando AHY. Saya sudah memberi kuasa kepada, Dr. Hendra Karianga SH.MH, Kasman Ely SH dan Sudin Dero SH.

Rencananya pada Rabu 10/03/2021, tim kuasa hukum saya akan mendaftarkan perkara ini ke pengadilan negeri jakarta. “Sekali lagi saya tidak main-main terkait dangan permasalahan ini,” Cetus Yulius. (Red)

Komentar

News Feed