Halmahera Timur, Maluku Utara – Menyusul pemberitaan terkait dugaan permasalahan proyek penahan tebing di Gunung Uni-Uni dan Desa Wayalukum, Kabupaten Halmahera Timur, pihak kontraktor PT Intimkara menyampaikan klarifikasi resmi. Perusahaan menegaskan bahwa pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan dan segala kerusakan yang timbul tetap menjadi tanggung jawab kontraktor untuk diperbaiki. Rabu (27/08/2025)
Manager Proyek PT Intimkara, Muhamad Wan Halik, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa informasi yang beredar sebagian besar tidak sesuai fakta.
“Memang benar ada beberapa titik pekerjaan yang mengalami kerusakan ringan. Namun perlu dipahami, proyek ini masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun. Karena itu, kontraktor sudah dan terus melakukan perbaikan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga kualitas pekerjaan sekaligus memenuhi tanggung jawab kepada publik,” ujar Wan Halik.
Ia juga menekankan adanya kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Proyek ini bukan dikerjakan PT Buli Bangun, melainkan oleh PT Intimkara. Bahkan nilai anggaran yang disebutkan dalam berita tidak sesuai. Untuk itu, kami meluruskan agar publik mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya.
Menanggapi isu ini, praktisi hukum Syafridhani Smaradhana, SH., M.Kn. menjelaskan bahwa dalam sistem hukum konstruksi Indonesia terdapat mekanisme masa pemeliharaan yang dilindungi aturan.
“Dalam hukum perdata, merujuk pada KUH Perdata Pasal 1601 huruf e dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor memang berkewajiban memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan. Jadi, sepanjang masa tersebut masih berlaku, tanggung jawab penuh ada pada kontraktor untuk memperbaiki tanpa membebani negara,” jelas Syafridhani.
Dari perspektif hukum pidana, ia mengingatkan bahwa dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tidak bisa serta-merta disimpulkan hanya karena ada kerusakan pekerjaan.
“Setiap dugaan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, antara lain audit teknis dan keuangan oleh instansi berwenang. UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 memang mengatur sanksi berat jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Namun, jika kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan dan kontraktor masih menjalankan kewajibannya memperbaiki, hal itu tidak serta-merta masuk kategori tindak pidana,” terangnya.
Syafridhani menambahkan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang menjerat siapa pun yang dengan sengaja merugikan keuangan negara melalui tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Namun, pembuktian tetap memerlukan kajian teknis dan audit resmi sebelum status pidana dapat ditetapkan.
“Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan. Klarifikasi dari kontraktor perlu dihargai, dan jika ada dugaan penyimpangan, biarkan proses hukum yang menentukan,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi dari PT Intimkara serta analisis hukum dari praktisi, isu dugaan permasalahan proyek penahan tebing di Haltim perlu dipandang secara proporsional. Kerusakan ringan yang terjadi telah ditangani dalam kerangka masa pemeliharaan, sementara aspek dugaan korupsi tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. ***
Ilham










