Halsel, Siberindo — Upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri kayu di Maluku Utara kini semakin digencarkan. Tiga Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) turun langsung ke lapangan melakukan supervisi terhadap sejumlah pengusaha kayu di wilayah Halmahera.
Supervisi tersebut dipimpin oleh Kepala KPH Payahe, Zulkifli Hi. Mansur, bersama Kepala KPH Halmahera Tengah, Bachruddin Limatahu, dan Kepala KPH Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah industri kayu UD Putra Jaya di Kecamatan Mafa, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kunjungan itu, tim KPH meninjau aktivitas pemotongan kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, serta memastikan seluruh proses usaha berjalan sesuai izin yang telah ditetapkan.

“Kami menilai aktivitas penebangan liar akhir-akhir ini sudah semakin mengkhawatirkan. Karena itu, KPH akan mengoptimalkan pemantauan lapangan dan menertibkan seluruh kios kayu yang tidak memiliki dokumen resmi,” tegas Zulkifli Hi. Mansur, di sela kegiatan supervisi, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan itu, setiap orang atau badan usaha dilarang menebang, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin sah dari pejabat berwenang.
“Seluruh kios dan industri kayu di Maluku Utara wajib memastikan bahwa kayu yang dijual memiliki dokumen resmi dan berasal dari sumber legal. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang memperjualbelikan kayu hasil penebangan liar,” ujarnya lagi.
Hasil pemeriksaan di UD Putra Jaya menunjukkan bahwa industri tersebut telah memenuhi seluruh dokumen dan izin pengelolaan kayu sesuai ketentuan. Hal ini mendapat apresiasi dari pihak perusahaan.
“Kami menyambut baik langkah KPH yang turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan seperti ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan praktik penjualan kayu ilegal. Kami dari UD Putra Jaya mendukung penuh kebijakan ini dan selalu memastikan seluruh kayu yang kami olah memiliki izin resmi,” ujar Salim Sanusi, penanggung jawab UD Putra Jaya.
Ia berharap pemerintah terus mendampingi para pelaku usaha kayu kecil agar tidak salah langkah dalam proses perizinan. “Kami butuh pendampingan yang berkelanjutan agar seluruh pengusaha bisa beroperasi sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPH Halsel, Nurbaiti Radjiloen, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pemantauan lapangan secara rutin dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kami akan melakukan pemantauan rutin di lapangan, terutama di titik-titik rawan. Selain pengawasan, kami juga mengedepankan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan,” jelas Nurbaiti.
Supervisi ini juga menjadi bagian dari penerapan PermenLHK Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pengelolaan Hasil Hutan Kayu, yang menegaskan setiap hasil hutan harus disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas.
Melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, KPH Maluku Utara berharap tata kelola industri kayu di daerah dapat berjalan lebih transparan dan berkelanjutan, sekaligus memastikan tidak ada lagi hasil hutan ilegal yang beredar di pasaran.
Red










