HALTENG, Siberindo.co – Pemerintah Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), bersama dua pemerintah desa, yakni Desa Sagea dan Desa Kiya, mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara wisata Goa Boki Maruru. Penutupan ini berlaku mulai 13 hingga 25 Februari 2025 dan mendapat protes dari para pengusaha lapak yang merasa dirugikan. Sabtu (15/02/25)
Ketua pengelola destinasi wisata Goa Boki Maruru, Rusman Dij Sehe, saat ditemui wartawan Siberindo.co pada Sabtu (15/2/2025), mengungkapkan keberatannya terkait keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat edaran bernomor 140/01/SD-Dk/II/2025 berisi kebijakan penutupan sementara wisata alam di Goa Boki Maruru, Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara. Surat itu ditandatangani oleh Camat Weda Utara, Takdir Can; Kepala Desa Kiya, Taslim Aambar; serta Kepala Desa Sagea, Arif Taib. Selain itu, Ketua BPD Desa Kiya, Wahyudin Muklis, dan Ketua BPD Desa Sagea, Husni Kadir, juga turut menandatangani surat tersebut.
Rusman menilai kebijakan ini diambil secara sepihak tanpa melibatkan pihak pengelola wisata maupun para pelaku usaha yang bergantung pada kawasan tersebut.
“Kami sebagai pengelola dan pengusaha lapak merasa dirugikan dengan keputusan ini. Camat, kepala desa, dan ketua BPD menggelar rapat penutupan tanpa melibatkan kami. Akibatnya, pendapatan kami menurun drastis,” ujar Rusman.
Salah satu ibu pedagang yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaannya. Sebagai warga Desa Sagea dan Desa Kiya, ia merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
“Kami menolak keras penutupan wisata ini. Jangan mempersulit mata pencaharian kami. Pendapatan dari wisata Goa Boki Maruru sangat membantu ekonomi keluarga kami,” keluhnya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah turun tangan untuk mencari solusi terbaik agar mereka tetap bisa berjualan tanpa harus terdampak kebijakan yang merugikan ekonomi masyarakat setempat.
Jurnalis: Ilham H










