oleh

Tolak KLB Deli Serdang, Demokrat Malut Datangi Kanwil Kemenkumham

TERNATE, OT- Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, (Malut), Rabu, (10/3/2021) sore mendatangi Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kamenkumham) Malut, untuk menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan KLB beberapa waktu lalu di Medan.

Kepada wartawan, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provisi Malut, Djainudin Abdullah mengaku, inti dari kedatang mereka ke kantor Kanwil Kamenkumham untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Medan.

Menurutnya, pelaksanaan KLB itu bersifat inkonstitusional dan bisa dikategori sebagai langkah-langkah yang dianggap mencedrai demokrasi serta menjatuhkan supermasi hokum. Untuk itu, pengurus dan keluarga besar Demokrat provinsi Maluku Utara mengutuk keras terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan partai Demokrat untuk mengikuti KLB di Medan.

Dia menjelaskan, sesuai AD/ART Partai Demokrat bahwa KLB yang dilakukan itu salah, karena KLB tersebut di luar dari maknisme partai yang sesungguhnya. Dengan demikian produk hukum yang berlaku di KLB itu tidak mengikat dan bahkan lemah.

Baca Juga  Pilkada Halteng Berakhir di Meja MK, KPU Halteng Siap Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“KLB yang dilaksanakan di Medan menurut kami keliru karena tidak sesuai AD/ART partai. AD/ART partai harus ada persetujuan dari majelis tinggi dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan setengah dari perwakilan DPC,” kata Djuanidi kepada awak media yang ditemui di depan kantor Kanwil Kamenkumham Malut di Kota Ternate, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga  Ahmad Muzani: Jadikan Sulsel Kadang Gerindra dan Menangkan Prabowo Presiden

Menurutnya, AD/ART secara hukum mengikat internal sehingga ditaat, dan AD/ART partai Demokrat disahkan oleh Negara, maka instrumen ini yang mestinya digunakan.

“Jadi kami menilai KLB yang dilakukan ini menyalahi aturan dalam berorganisasi dan cacat terhadap hukum,” katanya.(ier)

SUMBER: indotimur.com

Komentar

News Feed