oleh

Bukti Video Terkuak: Kepala Dinas Disperindagkop Halbar Demisius Boky Diduga Pimpin Penganiayaan Terhadap Warga

Malut, Halmahera Barat — Praktisi hukum Oktovianus Leki, S.H., menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang masyarakat berinisial DR yang terjadi di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Kejadian ini melibatkan Kepala Dinas Perindagkop, Demisius Boky, bersama seorang ASN lainnya, yang diduga melakukan pemukulan terhadap DR secara bersama-sama.

Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Oktovianus Leki, S.H., DR mendatangi kantor Dinas Perindagkop untuk mengurus keperluan masyarakat. Namun, tanpa alasan yang jelas, ia justru menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua ASN, termasuk kepala dinas. Peristiwa ini terekam dalam video yang kini dijadikan barang bukti. Penganiayaan tersebut terjadi pada jam kerja, di dalam kantor dinas, yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.

Dasar Hukum dan Tuntutan
Berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh dua atau lebih orang dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga  Kilang Balongan Terbakar Di Indramayu

Oktovianus Leki, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tindak pidana murni yang tidak dapat ditoleransi. Ia mendesak Kapolres Halmahera Barat dan Kasat Reskrim segera mengambil tindakan hukum tegas, termasuk menangkap pelaku untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum
“Bukti sudah jelas, termasuk video yang merekam kejadian tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda tindakan hukum terhadap Demisius Boky dan ASN lain yang terlibat. Ini adalah negara hukum. Jika aparat tidak bertindak cepat, hal ini dapat memicu amarah dari pihak keluarga korban,” ujar Oktovianus Leki, S.H.

Baca Juga  BMKG: Prediksi Hujan Lebat Guyur Maluku hingga Sore 

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini harus dibawa ke pengadilan untuk memberikan efek jera, terutama kepada pejabat daerah yang memiliki tanggung jawab melayani masyarakat. “Tidak boleh ada kata damai atau pencabutan perkara dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Kasus ini sedang dalam pengawasan masyarakat dan praktisi hukum, yang berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Jurnalis: Ilham

 

News Feed