Siberindo,Malut – Tidore Kepuluan, Beberapa hari terakhir pemberitan media online maupun media social diramaikan dengan berita kasus Caffe Jojobo Tugulufa di Kota Tidore Kepuluan, pasalnya pihak pemerintah (Walikota) Tidore Kepulauan secara sepihak memaksa pihak pemilik rumah makan Jojobo untuk segera mengosongkan tempat berjualannya.
Hal ini mendapat tanggapan dari Pengamat Administrasi Public Ichklas Pramono M.Si. dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menanggapi Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim turun tangan mengeluarkan surat Nomor : 5002/199/01/2023 tertanggal, 23 Februari 2023 tentang upaya pengosongan kedai No. 1901 – 1902 di Pusat kuliner Tugulufa.
Perihal ini rawan berdampak besar dan merugikan, apabila tidak disikapi secara damai, baik dan benar, jangan gegabah bisa berdampak pada kepercayaan kepemimpinan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dalam memimpin Kota Tidore Kepulauan pada kepemimpinan mereka selanjutnya di 2024.
Menurutnya Ichklas Pramono, M.Si. secara formal pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) di Indonesia telah diakui dan dimuat dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (KKN), pada pasal 3 menyebutkkan bahwa asas-asas umum penyelenggara negara : asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas profesionalitas; dan asas akuntaabelitas.
“Dengan adanya asas-asas tersebut diharapkan jalannya penyelenggaraan pemerintahan akan berjalan dengan baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya dilapangan bisa saja terjadi hal-hal berupa penyalahgunaan wewenang, tindaakan sewenang-wenang, atau perbuatan yang disebut dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa” ucapnya.
Dalam telaahnya Ichklas Pramono M.Si. Pelayanan public adalah salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah. Pelayanan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan kepada masyarakat, pelayanan public adalah segala bentuk jasa pelayanan baik dalam bentuk barang public, maupun jasa public yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan dilingkungan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public diatur juga asas-asas pelayanan public, yang kesemuanya itu berfungsi agar pemerintah dalam melaksanakan pelayanan public berprilaku yang adil, tidak mempersulit atau menghambat pemenuhan hak-hak warganya. Jika itu terjadi maka para pelaksana pelayanan public dapat dikatan melakukan tindakan yang disebut maladministrasi.
Menyikapi konflik rumah makan Caffe Jojobo pada Kawasan Pusat Kuliner Tugulufa di Kota Tidore Kepulauan, yang mana diduga terjadi praktek maladministrasi terhadap pengusaha kuliner pada Kawasan Tugulufa, dimana didalam perjanjian Sewa-Menyewa Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa No. 511.3/KT-01/27/2022 pada pasal 14 tentang penyelesaian Perselisihan :
- Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat yang dibuktikan dengan suatu berita acara Musyawarah/mufakat.
- Apabila dengan musyawarah sebagaimana dimaksudayat 1 pasal ini tidak tercapai , maka akan diselesaikan secara legislasi melalui pengadilan Negeri Soasio.
Dalam surat perjanjaian tersebut dalam membubuhi materai dan tanda tangan oleh pihak petama terkesan tergesa-gesa atau sebrono yang menampakkan ada indikasi penyalahgunaan dalam melanggar etika administrasi.
Jika kita melihat Pasal 14 ayat pertama pihak pertama tidak melakukan atau menempuh sebagaimana pasal tersebut menginginkan malahan melayangkan surat bernomor 510/338/27/2022 dengan perihal pengosongan kedai kuliner yang disewa oleh pihak kedua.
Pada bulan maret tahun 2023 melalui surat peringatan yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Nomor. 300.1/40/14/2023 ini manjadi keanehan atau bisa disebut sebagai maladministrasi. Mengapa demikian, idealnya sebelum pihak pertama meminta untuk mengosongkan tempat tersebut seharusnya dilakukan surat peringatan terlebih dahulu setidaknya dilakukan teguran pertama sampai pada teguran ketiga.
Adapun ciri-ciri maladministrasi setidaknya ada 10 namun menurutnya cukup memberikan satu contoh satu saja yakni penyalahgunaan berwenang, yang ciri-cirinya pelaksana layanan dengan sewenang-wenang melanggar peraturan dalam memberikan layanan yang terhubung pada kepentingan pribadi atau kelompok lainnya dalam penyelenggaraan pelayanan public. Sangat layak untuk dilaporkan ke pihak OMBUDSMAN sebagai badan khsusu pelayanan public.
Ia menggingatkan, “Jangan seperti kepala jadi kaki, kaki jadi kepala. Bagaikan membunuh semut dengan granat, karna tidak hati-hati akhirnya merugikan diri sendiri dan orang banyak, sebagai pemimpin harus lebih arif, adil dan bijaksana melayani masyarakat dengan tulus ikhlas.” Tutupnya.
Editor : Arya Duta
Penulis : Eko










