TM. Kepsul – Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Theis bakal di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang petahana nomor urut 01 itu, rencananya akan diperiksa usai Pilkada 9 Desember 2020.
Hal ini disampaikan oleh Juru Kampanye (Jurkam) Calon Bupati dan wakil Bupati, Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Ridwan Soamole, saat menyampaikan orasi politiknya di Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Senin (30/11/2020), malam.
“Selesai Pilkada 9 Desember 2020, Bupati Hendrata Theis bakal diperiksa KPK,”kata Ridwan yang dikenal si raja bongkar.
Politisi PDIP yang juga anggota DPRD Pulau Taliabu tiga periode itu menyampaikan, pemeriksaan Bupati Hendrata Theis akan dilakukan setelah selesai Pilakda 9 Desember 2020, nanti.
“Karena saat ini, KPK sudah ambil alih beberapa kasus dugaan korupsi dari tangan Polda Maluku Utara,”ungkap Enong sapaan akrab Ridwan.
Sekedar informasi, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Tahun 2019 yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Maluku Utara yakni, Jalan Manaf-Wainib, proyek jembatan air bugis dan proyek irigasi di Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula. (fhay)











Komentar